Rekrutmen Mahkamah Agung Panitera Muda 2026: Lengkap Syarat, Jadwal, dan Cara Pendaftaran
--
AYUMI.id – Pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai rekrutmen Mahkamah Agung Panitera Muda 2026 yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!
Mahkamah Agung Republik Indonesia kembali membuka seleksi terbuka untuk pengisian jabatan kepaniteraan pada tahun 2026. Kesempatan tersebut ditujukan bagi para hakim tinggi dari lingkungan peradilan umum yang ingin mengikuti proses seleksi jabatan Panitera Muda Perkara Pidana dan Panitera Muda Perkara Perdata Khusus di lingkungan Kepaniteraan Mahkamah Agung.
Informasi seleksi diumumkan melalui Pengumuman Nomor 01/Pansel/Panmud/5/2026 yang diterbitkan Panitia Seleksi Jabatan Kepaniteraan Mahkamah Agung RI Tahun 2026 pada Senin, 11 Mei 2026.
Baca juga: Siapa Ayu Aulia? Intip Profil dan Biodata Selebgram Viral Usai Ngaku Hamil Anak Ridwan Kamil
Pelaksanaan seleksi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengisian posisi penting di tubuh kepaniteraan Mahkamah Agung. Proses tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung yang terakhir diperbarui melalui Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2022, serta Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 349/KMA/SK/XII/2022 mengenai pedoman pengisian jabatan panitera dan panitera muda.
Dalam persyaratan yang diumumkan, peserta wajib berstatus warga negara Indonesia, memiliki loyalitas terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta sudah menjabat sebagai hakim tinggi minimal selama satu tahun.
Tidak hanya itu, calon peserta juga diwajibkan memenuhi standar kompetensi teknis, kemampuan manajerial, dan sosial kultural sesuai kebutuhan jabatan. Syarat lainnya meliputi kondisi kesehatan jasmani dan rohani yang baik, usia maksimal 62 tahun saat proses pendaftaran berlangsung, serta tidak pernah menerima hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat terkait pelanggaran kode etik hakim.