Thursday 4th of June 2026

Sindikat Love Scamming Rp41,1 Miliar di Sukoharjo Libatkan Mantan Istri Reza SMASH: Fabiola Elizabeth Agnes Eks Model Jerman

Sindikat Love Scamming Rp41,1 Miliar di Sukoharjo Libatkan Mantan Istri Reza SMASH: Fabiola Elizabeth Agnes Eks Model Jerman

--

Rincian Fakta

Berikut rincian fakta dari kasus yang menjerat Fabiola Elizabeth:

1. Peran Utama Sebagai Pemikat Korban
  • Melakukan Panggilan Video: Fabiola bertugas melayani panggilan video (video call) dengan target korban. 
  • Meyakinkan Target: Kehadiran visual Fabiola digunakan oleh sindikat untuk membuat skenario penipuan investasi palsu terlihat sangat nyata dan meyakinkan. 
  • Menyediakan Foto: Ia juga menyuplai foto-foto dirinya untuk digunakan oleh tim marketing jaringan tersebut guna memancing para korban di media sosial. 

Baca juga: Seskab Teddy Berikan Penegasan, Kelebihan Biaya Prabowo ke Luar Negeri Ditanggung Pribadi!

Baca juga: Link Batoto Terbaru 2026 dan Masih Aktif, Dijamin Puas! Situs Baca Manhwa Hingga Manga GRATIS

Baca juga: Imbas Kebakaran di Kemayoran Jakpus, Hampir 500 Keluarga Terdampak Hingga Mengungsi!

2. Modus Operandi Sindikat
  • Jaringan kejahatan siber transnasional ini menggunakan modus love scamming dan penipuan investasi berkedok hubungan romantis (pig butchering).
  • Para korban awalnya didekati secara emosional oleh tim pemasar, kemudian diarahkan untuk menanamkan modal di platform investasi palsu setelah diyakinkan secara visual oleh Fabiola.
3. Latar Belakang Tersangka
  • Fabiola Elizabeth Agnes merupakan warga negara Jerman yang sudah lama tinggal dan berkarier sebagai model di Indonesia.
  • Ia sempat menikah dengan personel boyband SMASH, Reza Anugrah, pada tahun 2018 sebelum akhirnya bercerai pada tahun 2020. Pihak kepolisian menyatakan bahwa Fabiola sudah terlibat dalam komplotan penipu ini sejak awal kasus bermula.

Kini, Fabiola Elizabeth Agnes bersama rekan-rekan komplotannya harus mendekam di ruang tahanan Mapolda Jateng. Penyidik menjerat para pelaku dengan pasal berlapis yang mencakup UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait tindak pidana manipulasi data elektronik, serta pasal penipuan murni dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Atas perbuatannya dalam kejahatan siber lintas negara ini, para tersangka diancam dengan hukuman pidana kurungan maksimal 12 tahun penjara.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST