Thursday 4th of June 2026

Gaji ke-13 PNS Resmi Cair dan Pensiunan Mulai Juni 2026: 2 Golongan PNS Ini Dicoret dari Daftar Penerima Gaji ke-13

Gaji ke-13 PNS Resmi Cair dan Pensiunan Mulai Juni 2026: 2 Golongan PNS Ini Dicoret dari Daftar Penerima Gaji ke-13

--

Detail Realisasi Anggaran dan Penerima

Pemberian tunjangan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Hingga saat ini, dana tersebut telah menjangkau lebih dari 5,5 juta aparatur negara serta pensiunan dengan rincian serapan: 
  • Pemerintah Pusat: Rp13,9 triliun telah disalurkan ke 2.353.392 pegawai di hampir seluruh satuan kerja (satker).
  • Pensiunan: Rp9,73 triliun disalurkan secara otomatis melalui 46 mitra bayar PT Taspen (Persero).
  • Pemerintah Daerah (Pemda): Baru terealisasi Rp414,6 miliar untuk 5 Pemda, sisanya menyusul secara bertahap.

Baca juga: Link Batoto Terbaru 2026 dan Masih Aktif, Dijamin Puas! Situs Baca Manhwa Hingga Manga GRATIS

Baca juga: Imbas Kebakaran di Kemayoran Jakpus, Hampir 500 Keluarga Terdampak Hingga Mengungsi!

Baca juga: Bareskrim Polri Panggil Asisten Pribadi YouTuber RA Untuk Pemeriksaan Kasus Peredaran Whip Pink

Besaran nominal dihitung 100% penuh tanpa potongan iuran berdasarkan komponen penghasilan bulan Mei 2026:

Sumber APBN (Pusat) Sumber APBD (Daerah) Pensiunan
• Gaji pokok
• Tunjangan keluarga
• Tunjangan pangan
• Tunjangan jabatan/umum
• Tunjangan kinerja
• Gaji pokok
• Tunjangan keluarga
• Tunjangan pangan
• Tunjangan jabatan/umum
• Tambahan Penghasilan (TPP)
• Pensiun pokok
• Tunjangan keluarga
• Tunjangan pangan
• Tambahan penghasilan

Sesuai aturan PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 tidak akan diberikan kepada ASN yang sedang berada dalam kondisi berikut: 
  • Sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara.
  • Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah dan gajinya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan tersebut.

Pengecualian hak ini juga berlaku bagi pegawai yang sedang dalam status penugasan khusus di luar instansi induk pemerintahan dengan catatan upah atau gajinya ditanggung penuh oleh instansi tempat penugasan yang baru tersebut.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST