Monday 8th of June 2026

Fakta dan Kronologi Aksi Jahanam Suami Bunuh Bidan RSUD Besuki Situbondo, Cemburu Buta Buat Gelap Mata

Fakta dan Kronologi Aksi Jahanam Suami Bunuh Bidan RSUD Besuki Situbondo, Cemburu Buta Buat Gelap Mata

--

AYUMI.id – Perkembangan baru terungkap dalam kasus kematian Murtafia Rafika Devi (34), seorang bidan yang bertugas di RSUD Besuki, Situbondo. Perempuan tersebut ditemukan meninggal dunia di sebuah saluran air di kawasan Jalur Pantura Situbondo. Polisi kini telah menetapkan suaminya sendiri, Ahmad Rizky Hidayaturrahman (32), sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula ketika Ahmad Rizky mendatangi Polda Jawa Timur dan mengakui perbuatannya. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada jajaran Polres Situbondo untuk dilakukan tindak lanjut di lapangan.

"Kejadian ini terungkap berawal dari pelaku menyerahkan diri ke Polda Jawa Timur," ungkap Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Selimat Akmal kepada detikJatim, Minggu (7/6/2026).

Baca juga: Gara-Gara Cemburu! Bidan di Situbondo Dihabisi Sang Suami, Tersangka Menyerahkan Diri

Baca juga: Siapa Audrey Jesslyn? Intip Profil dan Biodata Istri Hassan Alaydrus, Ternyata Seorang Business Development Manager

Menurut Selimat, pihaknya memperoleh laporan bahwa seorang pria datang ke Polda Jatim dan mengaku telah menghilangkan nyawa istrinya. Setelah menerima informasi tersebut, polisi langsung bergerak menuju lokasi yang disebutkan pelaku untuk melakukan pengecekan.

"Setelah koordinasi, lalu diberikan titik oleh yang piket. Kami langsung telusuri titik tersebut," bebernya.

Hasil penyelidikan awal mengarah pada keterlibatan Ahmad Rizky dalam kematian korban. Setelah menjalani pemeriksaan mendalam, mengumpulkan sejumlah barang bukti, serta meminta keterangan dari para saksi, penyidik akhirnya menetapkan pria tersebut sebagai tersangka.

"Setelah melakukan penyidikan intensif, juga memintai keterangan saksi dan barang bukti, pelaku ditetapkan sebagai tersangka," beber mantan Kapolsek Pungging Mojokerto tersebut.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST