VIRAL! Dosen UAJY Dipecat Usai Laporkan Jurnal Predator, Klarifikasi Pihak Kampus Jadi Sorotan
--
AYUMI.id – Pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai pemecatan dosen UAJY usai diduga laporkan jurnal predator yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!
Kasus pemberhentian seorang dosen di Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) menjadi perbincangan luas setelah mencuat di media sosial. Dosen Fakultas Hukum berinisial R disebut kehilangan pekerjaannya usai melaporkan dugaan praktik publikasi pada jurnal predator yang diduga melibatkan sejumlah akademisi di lingkungan kampus tersebut.
Perkara itu pertama kali ramai setelah diunggah oleh akun Instagram LBH Yogyakarta. Dalam unggahan tersebut, R disebut mengalami pemutusan hubungan kerja karena menyuarakan dugaan pelanggaran integritas akademik yang terjadi di kampusnya.
Pengacara Publik YLBHI-LBH Jogja, Wetub Toatubun, menjelaskan bahwa kliennya telah menyampaikan laporan kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) serta pihak yayasan. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penggunaan jurnal predator oleh sejumlah dosen, pejabat kampus, hingga guru besar. Menurut Wetub, laporan tersebut disertai bukti yang dinilai cukup kuat.
Salah satu bukti yang disebutkan adalah adanya jurnal yang statusnya telah dihentikan atau discontinue oleh Scopus, namun publikasinya diduga masih dimanfaatkan untuk kepentingan akademik. Kondisi itu dinilai perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan dengan kredibilitas dunia pendidikan tinggi.
Alih-alih memperoleh perlindungan sebagai pelapor atau whistleblower, R disebut justru dipanggil oleh pihak rektorat. Dalam proses tersebut, tindakannya melaporkan dugaan jurnal predator dianggap berpotensi mencoreng nama baik institusi.