VIRAL! Dosen UAJY Dipecat Usai Laporkan Jurnal Predator, Klarifikasi Pihak Kampus Jadi Sorotan
--
Wetub mengungkapkan, sebelum surat pemberhentian diterbitkan pada 17 April 2026, R dikabarkan diberi beberapa pilihan. Ia disebut diminta untuk mengundurkan diri atau mencabut laporan disertai permintaan maaf. Jika kedua opsi itu ditolak, R disebut akan diberhentikan secara tidak hormat.
R memilih tidak mengambil pilihan tersebut karena menganggap perlakuan yang diterimanya tidak adil. Ia mempertanyakan mengapa dirinya yang dikenai sanksi, sementara pihak yang dilaporkan justru belum diproses.
LBH Jogja menyebut dugaan publikasi jurnal predator itu melibatkan belasan akademisi, termasuk pejabat kampus dan guru besar. Meski demikian, tuduhan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui mekanisme yang berlaku.
Di sisi lain, Yayasan Slamet Rijadi Yogyakarta selaku penyelenggara UAJY membenarkan adanya pemberhentian terhadap dosen tersebut. Pihak yayasan menyatakan keputusan itu telah diambil sesuai ketentuan hukum dan aturan internal yang berlaku di institusi.
Kasus ini pun memantik perhatian publik karena menyangkut kebebasan menyampaikan dugaan pelanggaran di lingkungan akademik sekaligus pentingnya menjaga integritas dalam publikasi ilmiah. Hingga kini, polemik tersebut masih terus bergulir dan menjadi sorotan berbagai pihak.
Itulah informasi yang dapat kami sampaikan. Semoga bisa bermanfaat dan update berita terbaru hanya melalui website kami!