Kronologi Kasus Kakek Mujiran, Miris! Begini Nasib Pilu Lansia 74 Tahun yang Dipenjarakan PTPN I Usai Ambil Getah Sisa
--
AYUMI.id – Apakah benar hukum di Indonesia adil ditegakkan? Nah, pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai kasus Kakek Mujiran yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!
Melansir dari berbagai sumber, kakek Mujiran yang telah berusia 74 tahun harus menjalani proses hukum setelah dituduh mengambil sisa getah karet di area perkebunan milik PTPN I Regional VII Kebun Bergen Afdeling I yang berada di Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan. Saat ini perkara tersebut telah memasuki tahap persidangan dan dirinya ditahan.
Peristiwa itu bermula pada Februari 2026 ketika Mujiran bekerja sebagai penyadap karet di perkebunan milik perusahaan pelat merah tersebut. Dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa ia diduga menyimpan getah karet hasil sadapan di semak-semak untuk kemudian dijual kembali. Getah tersebut rencananya akan diangkut menggunakan sepeda motor oleh rekannya, Nur Wahid.
Baca juga: Makna Lagu The Cure - Olivia Rodrigo, Bandingkan Ekspektasi VS Realita Cinta yang Menyesakkan Dada
Namun saat Nur Wahid mengambil dua karung getah karet pada dini hari, ia dipergoki oleh petugas keamanan kebun. Setelah dilakukan pemeriksaan di sekitar lokasi, petugas menemukan tambahan delapan karung getah karet lain yang disembunyikan di area perkebunan.
Secara keseluruhan terdapat 10 karung getah karet dengan total berat sekitar 550 kilogram. PTPN I menyatakan kerugian akibat kejadian tersebut mencapai kurang lebih Rp8,8 juta. Meski demikian, Kakek Mujiran hanya mengakui keterlibatannya pada dua karung getah karet yang hendak dijual.
Kasus ini menuai perhatian dari Kepala Badan Pengelola BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria. Ia mengecam keras langkah pelaporan hingga proses pidana terhadap Kakek Mujiran. Menurutnya, pendekatan hukum terhadap masyarakat kecil yang berusaha memenuhi kebutuhan hidup bertentangan dengan fungsi sosial BUMN.