Dony Oskaria Tutup Kasus Kakek Mujiran Lampung, Tegaskan BUMN Akan Lebih Mengedepankan Humanisme
--
AYUMI.id – Pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai update terbaru kasus Kakek Mujiran yang dikabarkan telah selesai dengan damai oleh Dony Oskaria, COO Danantara. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!
Melansir dari berbagai sumber, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) memastikan perkara hukum yang menjerat Kakek Mujiran di Lampung diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Dengan langkah tersebut, proses hukum dihentikan dan Kakek Mujiran dinyatakan bebas.
Kebijakan itu diambil sebagai tindak lanjut atas arahan Kepala Badan Pengelola BUMN sekaligus COO Danantara Asset Management, Dony Oskaria.
“Manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) secara resmi mengumumkan kasus hukum yang menjerat Kakek Mujiran di Lampung telah dihentikan secara total,” ujar manajemen PTPN dalam keterangan resminya, Minggu (24/5).
Melalui restorative justice, penyelesaian secara kekeluargaan berhasil dicapai sehingga Mujiran kini bisa kembali berkumpul bersama keluarganya. PTPN menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola perusahaan yang lebih humanis.
PTPN juga menegaskan komitmennya menjalankan arahan strategis Dony Oskaria yang menekankan bahwa BUMN harus hadir untuk kepentingan rakyat.
Dalam kesempatan itu, manajemen PTPN I turut menyampaikan permohonan maaf kepada Kakek Mujiran, keluarga, dan masyarakat atas polemik yang sempat terjadi.
“Mewakili seluruh jajaran manajemen PTPN, kami menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada Kakek Mujiran, keluarga, serta masyarakat luas,” kata pihak manajemen.