Sunday 31st of May 2026

Sidang Tuntutan 4 Prajurit BAIS TNI Kasus Air Keras Andrie Yunus Digelar, Tim Hukum Bawa Bukti Baru ke Polda Metro

Sidang Tuntutan 4 Prajurit BAIS TNI Kasus Air Keras Andrie Yunus Digelar, Tim Hukum Bawa Bukti Baru ke Polda Metro

--

AYUMI ID - Sidang tuntutan kasus penganiayaan aktivis KontraS Andrie Yunus oleh empat anggota BAIS TNI resmi digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (20/5/2026) pagi.

Sidang yang dipimpin oleh Oditur Militer ini membacakan berkas tuntutan untuk Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka. Keempat personel Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI tersebut menghadapi dakwaan berlapis terkait tindakan kekerasan berencana yang mengakibatkan luka berat pada wajah dan fisik korban sipil.

Baca juga: 9 WNI Ditangkap Militer Israel: 4 Jurnalis dan 5 Relawan Gaza Ditahan, Ini Kronologinya!

Baca juga: Profil dan Biodata Erick Estrada: Perjalanan Karier dari Penghuni Terakhir hingga Jadi Bintang Utama Film Semua Akan Baik-Baik Saja

Baca juga: Heboh Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Karyawati Kafe di Nganjuk: Polisi Selidiki Eksploitasi Kerja Anak Bawah Umur

Insiden penyiraman cairan kimia itu sendiri terjadi pada 12 Maret 2026 di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Dalam fakta persidangan sebelumnya, para terdakwa telah mengakui bahwa motif penyerangan didasari atas rasa emosi dan sakit hati.

Mereka tidak terima setelah melihat rekaman video viral yang menunjukkan Andrie Yunus melakukan interupsi keras dalam rapat tertutup mengenai pembahasan revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont Jakarta.

Sejak sidang perdana bergulir pada April 2026, Andrie Yunus secara konsisten menolak hadir untuk memberikan kesaksian langsung di Pengadilan Militer. Pihak kuasa hukum korban dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menegaskan mosi tidak percaya mereka terhadap independensi peradilan militer untuk mengadili kasus kekerasan yang menimpa warga sipil. 

Source:

Update Terbaru

RELATED POST