Sidang Tuntutan 4 Prajurit BAIS TNI Kasus Air Keras Andrie Yunus Digelar, Tim Hukum Bawa Bukti Baru ke Polda Metro
--
Poin Penting Seputar Persidangan
Sidang beragenda pembacaan tuntutan oleh Oditur Militer (Jaksa Militer) ini dijadwalkan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Keempat personel Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI yang duduk di kursi terdakwa adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka.
- Dakwaan Pasal Berlapis: Para terdakwa menghadapi dakwaan berlapis terkait tindak penganiayaan berat berencana sipil yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Tindakan penyiraman cairan kimia tersebut terjadi pada 12 Maret 2026 di kawasan Salemba, Jakarta.
- Motif Sakit Hati: Dalam sidang pemeriksaan pekan lalu, para terdakwa mengakui aksi penyerangan dipicu rasa tersinggung dan emosi setelah melihat video viral Andrie Yunus menginterupsi secara keras rapat tertutup pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont Jakarta.
Baca juga: Rekrutmen Mahkamah Agung Panitera Muda 2026: Lengkap Syarat, Jadwal, dan Cara Pendaftaran
- Permohonan Tidak Dipecat: Sersan Dua Edi Sudarko dan Letnan Satu Budhi Hariyanto mewakili rekan-rekannya sempat menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada Panglima TNI dan Menhan, serta memohon kepada majelis hakim agar tidak dijatuhi hukuman pemecatan dari dinas militer dengan alasan menjadi tulang punggung keluarga.
- Mosi Tidak Percaya Korban: Sepanjang sidang bergulir sejak April 2026, korban Andrie Yunus secara konsisten menolak hadir untuk bersaksi di peradilan militer. Pihak kuasa hukum korban (Tim Advokasi untuk Demokrasi/TAUD) menilai peradilan militer tidak independen bagi korban sipil, bahkan telah melaporkan hakim ketua ke Komisi Yudisial atas dugaan intimidasi etis di ruang sidang.
- Laporan Ulang ke Polda Metro: Tepat di hari sidang tuntutan ini, pihak investigasi independen dilaporkan membawa bukti baru berupa rekaman CCTV untuk melakukan pelaporan ulang kasus ke Polda Metro Jaya guna mendorong penuntutan di peradilan umum.