Tiga Karyawan Percetakan di Jakpus Dipasung dan Disekap Selama Tiga Pekan, Bos Tuntut Tebusan Rp50 Juta per Korban
--
AYUMI.id – Pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai kasus tiga karyawan percekatakan di Jakarta Pusat dipasung dan disekap yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!
Kasus dugaan penyekapan terhadap tiga karyawan sebuah toko percetakan di kawasan Jalan Kalibaru Timur, Senen, Jakarta Pusat, menghebohkan publik. Ketiga korban diduga ditahan selama kurang lebih tiga minggu setelah diketahui mencuri barang milik perusahaan tempat mereka bekerja.
Tak hanya kehilangan kebebasan, para korban disebut menjadi sasaran permintaan uang tebusan kepada keluarganya. Masing-masing keluarga diminta menyerahkan uang sebesar Rp50 juta sebagai syarat agar korban dibebaskan.
Baca juga: Mensesneg Belum Beri Kepastian Soal Kelanjutan Latsarmil Calon Manajer Kopdes yang Penuh Polemik
Informasi yang beredar menyebutkan, salah satu keluarga telah memenuhi permintaan tersebut dengan menyerahkan uang tebusan. Namun, meski pembayaran telah dilakukan, korban yang bersangkutan disebut belum juga dilepaskan oleh para pelaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian bergerak melakukan penyelidikan dan mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aksi penyekapan. Keduanya diketahui bernama Arief Iswahyudi dan Sabarudin. Kapolsek Senen Kompol Widodo Saputro menjelaskan peran masing-masing tersangka selama penyekapan berlangsung.
"Arief diduga berperan menginterogasi korban, ikut menampar, mengawasi, dan menemui keluarga korban untuk meminta tebusan," jelas Widodo.
Selain itu, tersangka lainnya juga diduga ikut terlibat dalam tindakan kekerasan terhadap para korban.
"Sabarudin diduga menginterogasi korban, menampar satu kali, dan mengawasi korban selama penyekapan," lanjutnya.