Sidang Pleidoi Kasus Chromebook Hari Ini 2 Juni 2026, Nadiem Sampaikan Terimakasih pada Prabowo!
--
Selain keluarganya, Nadiem juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada para dokter dan tenaga kesehatan, para pengemudi ojek, para guru, dosen, mahasiswa, alumni Kampus Merdeka, tim hukumnya, dan para profesor serta tokoh hukum yang terus memperjuangkan keadilan.
Nadiem Dijatuhi Hukuman 18 Tahun Penjara
Selama persidangan, Jaksa Penuntut Umum meminta hukuman penjara 18 tahun untuk Nadiem.
“(Meminta majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara” demikian pernyataan jaksa.
Jaksa juga meminta denda sebesar Rp 1 miliar, atau hukuman tambahan 190 hari penjara. Selain itu, jaksa meminta hukuman tambahan berupa restitusi sebesar Rp 809,596 miliar dan Rp 4,871 triliun.
“(uang pengganti) merupakan harta kekayaan Terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi” demikian pernyataan jaksa.
Baca juga: Sosok Eka Rismayanti, Tersangka Kasus Penipuan WO Marwah Catering, Ternyata Seorang Residivis!
Jika restitusi tidak dibayarkan, jaksa meminta hukuman penjara tambahan sembilan tahun.