Jelang Sidang Pleidoi, Nadiem Makarim Pakai Jaket Ojol di Sidang Pembacaan Pembelaan Kasus Chromebook!
--
Berdasarkan hal ini, jaksa penuntut meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Nadiem.
"Menuntut, Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara 18 tahun," demikian pernyataan Jaksa Penuntut Umum Roy Riadi pada hari Rabu (13 Mei 2026).
Baca juga: Isu Cynthia Dewi Diperiksa Bareskrim soal Whip Pink, Asisten Reza Arap Viral Media Sosial
Baca juga: Anaknya Ditunding Hamil Duluan, Ibunda Adhisty Zara Curhat Siap Memaafkan dan Akan Selalu Bersyukur
Pasal 603 menetapkan bahwa siapa pun yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau perusahaan secara tidak sah sehingga merugikan keuangan atau perekonomian negara dapat dihukum dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Namun, Pasal 604 menetapkan hukuman serupa bagi siapa pun yang menyalahgunakan wewenang, kesempatan, atau sarana yang melekat pada kedudukan atau fungsinya dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri, pihak ketiga, atau perusahaan, yang mengakibatkan kerugian bagi negara.
Selain hukuman pidana, Kejaksaan juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar.
Jaksa penuntut juga meminta agar Nadiem diperintahkan untuk membayar restitusi sebesar Rp 5.681.066.728.758 triliun, yang terdiri dari Rp 809.596.125.000 (Rp 809 miliar) untuk investasi pribadi dan Rp 4.871.469.603.758 (Rp 4 triliun) untuk peningkatan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (PPH).