Saturday 13th of June 2026

Kasus Suap Audit Muara Enim: KPK Tahan Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel, Barang Bukti Sudah Diamankan Penyidik

Kasus Suap Audit Muara Enim: KPK Tahan Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel, Barang Bukti Sudah Diamankan Penyidik

--

AYUMI.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ketua Tim Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel), Titin Rita Lestari.

Penahanan ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) lanjutan terkait kasus dugaan suap pengondisian hasil audit laporan keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.

KPK menetapkan lima orang tersangka dalam perkara ini, termasuk Bupati Muara Enim, Edison. Selain itu, pihak swasta berinisial AGG yang diduga sebagai orang kepercayaan Anggota BPK V, serta sejumlah pihak dari PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA) turut dijerat dalam pusaran kasus korupsi tersebut.

Baca juga: Siapa Haldy Sabri? Intip Profil dan Biodata Pemilik PH Film yang Klaim Ratu Sofya Lakukan Pelanggaran Kontrak

Baca juga: BRUTAL! Video Viral Pembacokan oleh Pelajar Terekam Jelas di CCTV Jakarta Barat, Polisi: 'Pelaku Sudah Ditangkap'

Perkara ini bermula dari pengembangan penyidikan terhadap dugaan suap pengaturan temuan audit laporan keuangan tahun 2025. Salah satu objek pemeriksaan yang dikondisikan agar mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) adalah pengadaan teknologi informasi seperti Smart Board dan Smart TV di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.

Penyitaan Barang Bukti oleh Penyidik

Dalam konferensi pers resmi di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik memamerkan sejumlah barang bukti hasil operasi tangkap tangan. Barang bukti yang disita meliputi:

  • Uang Tunai: Total senilai Rp200 juta rupiah, yang masing-masing diamankan dari pihak swasta dan perantara.
  • Kendaraan: Satu unit mobil SUV Mitsubishi Pajero mewah.
  • Dokumen: Berkas hasil laporan pemeriksaan keuangan serta sejumlah barang bukti elektronik pendukung transaksi.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST