Sunday 14th of June 2026

Orang Tua Korban Bully Hingga Tersetrum Tiang Listrik di Taman Kramat Pulo Tegaskan Tolak Damai, Proses Hukum Masih Berjalan

Orang Tua Korban Bully Hingga Tersetrum Tiang Listrik di Taman Kramat Pulo Tegaskan Tolak Damai, Proses Hukum Masih Berjalan

--

AYUMI.id – Keluarga bocah berinisial MWP (6), korban perundungan yang berujung tersengat listrik di kawasan Taman Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat, memilih menutup kemungkinan penyelesaian secara damai. Orang tua korban menegaskan kasus tersebut harus diproses sesuai jalur hukum yang berlaku.

Keputusan itu diambil meski pihak pelaku disebut telah menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban. Menurut orang tua MWP, kondisi yang dialami putranya terlalu berat untuk diselesaikan melalui mediasi semata.

Ibu korban, Vira, menilai dampak yang dirasakan anaknya bukan hanya luka fisik, tetapi juga trauma psikologis. Putranya sempat mengalami kondisi kritis dan harus menjalani perawatan intensif setelah insiden tersebut terjadi.

Baca juga: Geger! Kasus Bully Hingga Tersetrum Tiang Listrik di Taman Kramat Pulo Viral, Korban Alami Trauma Mendalam

Baca juga: Siapa Titin Rita Lestari? Pejabat BPK Sumsel yang Jadi Tersangka Korupsi Usai Diduga Terima Uang Suap Muara Enim

Baca juga: Giorgio Antonio CEO Apa Saja? Ini Gurita Bisnis Aslinya dan Portofolio Bisnis Lain yang Dikelola Giorgio Antonio

"Kami maunya tetap lanjut. Tidak ada damai," tegas Vira dalam keterangannya yang ditayangkan detikcom. Sikap itu diambil demi memberikan efek jera sekaligus memperoleh keadilan bagi anaknya.

Sebelumnya, kasus ini menjadi perhatian publik setelah rekaman CCTV beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, korban tampak dibawa mendekati tiang listrik oleh dua pelaku hingga akhirnya tersengat arus listrik dan tidak sadarkan diri.

Polisi telah mengamankan dua terduga pelaku, yakni seorang remaja berusia 18 tahun dan seorang anak berusia 13 tahun. Meski salah satu pelaku masih di bawah umur, proses hukum tetap dilakukan sesuai ketentuan dalam sistem peradilan anak.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST