Janji Tak Akan Kabur Saat Persidangan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Akan Senantiasa Kooperatif
--
AYUMI.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons terkait penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yaitu Roy Suryo serta Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa).
Ketika ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Selasa, ia mengatakan Polri sudah selesai melaksanakan kewajiban, yaitu melaksanakan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan RI, dalam hal ini kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
"Penyerahan tahap II itu terkait dengan penyerahan administrasi yang terkait dengan penyidikan, berikut penyerahan tersangka. Jadi, tentunya kewajiban kami sudah selesai," ujarnya.
Sebelumnya, Kejari Jaksel menyatakan tak menahan Roy Suryo dan dokter Tifa perihal kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Jokowi. Kepala Kejari Jaksel Marcelo Bellah menerangkan bahwa terdapat beberapa pertimbangan.
Pertama, keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko jika tersangka tidak hadir dalam persidangan.
Kemudian, surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban serta aturan yang berlaku juga tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud demi menjaga situasi kondusif.