HEBOH! APBDes Lok Bangkai Banjang Ludes Dikorupsi 646 Juta Oleh Bendahara Desa, Diduga Untuk Sawer Live TikTok
--
AYUMI.ID – Seorang Bendahara Desa menjadi tersangka kasus korupsi di Desa Lok Bangkai, Kecamatan Banjang. Diketahui korupsi tersebut dilakukan menggunakan uang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Nilainya sungguh fantastis, diketahui APBDes yang dikorupsi mencapai Rp646,7 juta. Bahkan diketahui uang korupsi tersebut di[akai] untuk menyawer host live TikTok.
Penetapan tersangka dilakukan seusai tim penyidik Kejari HSU mengumpulkan sejumlah alat bukti serta hasil pemeriksaan terkait pengelolaan keuangan Desa Lok Bangkai, Kecamatan Banjang, sebagai tahun anggaran 2024 hingga 2025.
Status tersangka tersebut ditetapkan melalui Surat Penetapan Tersangka yang diterbitkan oleh Kepala Kejari HSU pada Selasa 23 Juni 2026.
Kepala Kejari HSU, Budi Triomo, menjelaskan bahwa MT merupakan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Lok Bangkai yang menjabat sejak Januari 2022 sampai dengan Juni 2025. Dalam kapasitasnya sebagai pengelola keuangan desa, MT memiliki kewenangan dalam mengatur serta menjalankan berbagai transaksi keuangan yang bersumber dari APBDes.
Kendati demikian, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan, MT diduga sudah menyalahgunakan kewenangan tersebut untuk kepentingan pribadi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.