Peran Penting Sony Sonjaya dalam Kasus Korupsi BGN, Diketahui Telah Atur Paket Belanja Mewah Rp1 Triliun Untuk Pribadi
--
AYUMI.ID – Kasus korupsi Badan Gizi Nasional (BGN) memasuki babak baru setelah Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung) membeberkan peran spesifik mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional, Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya.
Jenderal purnawirawan bintang dua Polri tersebut resmi ditahan bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung terkait manipulasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.
Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung demi kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.
Sebagai Wakil Kepala BGN yang membawahi bidang operasional, Sony Sonjaya memiliki kewenangan penuh dalam mengatur teknis pelaksanaan program di lapangan, termasuk menyusun spesifikasi barang dan menunjuk mitra vendor.
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan bukti bahwa Sony memanfaatkan posisi strategis ini untuk meloloskan yayasan fiktif dan perusahaan kroni miliknya dalam tender pengadaan fasilitas pendukung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).