Friday 5th of June 2026

Tarif PPh Final UMKM 0,5% Berakhir Akhir 2026 Tahun Ini, Simak Ketentuan Terbaru dan Batas Waktunya!

Tarif PPh Final UMKM 0,5% Berakhir Akhir 2026 Tahun Ini, Simak Ketentuan Terbaru dan Batas Waktunya!

--

AYUMI.ID – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan para pelaku usaha bahwa masa berlaku insentif tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan segera berakhir secara bertahap.

Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 (sebagai pengganti PP 23 Tahun 2018) ini menetapkan batas waktu penggunaan tarif khusus tersebut berdasarkan bentuk badan usaha. Setelah melewati tenggat waktu yang ditentukan, wajib pajak UMKM diwajibkan beralih menggunakan skema tarif umum atau tarif normal Pajak Penghasilan Pasal 17.

Baca juga: Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi

Baca juga: Pabrik Mobil Listrik BYD Subang Mengalami Kebakaran di Tengah Tahap Konstruksi Akhir, Kerugian Mencapai Miliaran

Daftar Batas Waktu Penggunaan Tarif PPh Final UMKM 0,5%

DJP menetapkan bahwa pemanfaatan tarif murah PPh Final 0,5% tidak berlaku selamanya, melainkan memiliki masa kedaluwarsa sejak wajib pajak tersebut terdaftar. Berikut adalah rincian jangka waktu pemanfaatannya:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi (OP): Memiliki masa berlaku paling lama **7 tahun pajak** berturut-turut sejak terdaftar atau sejak aturan berlaku.
  • Koperasi dan BUMDes/BUMDesma: Memiliki batas waktu pemanfaatan tarif khusus paling lama **4 tahun pajak**.
  • Perseroan Terbatas (PT): Diberikan jangka waktu paling singkat, yaitu maksimal **3 tahun pajak**.
  • Persekutuan Komanditer (CV) dan Firma: Memiliki batas waktu pemanfaatan maksimal selama **4 tahun pajak**.

Meskipun ada pembatasan waktu, pemerintah tetap memberikan perlindungan ekonomi bagi pelaku UMKM ultra mikro berskala kecil.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST