Tarif PPh Final UMKM 0,5% Berakhir Akhir 2026 Tahun Ini, Simak Ketentuan Terbaru dan Batas Waktunya!
--
Sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Wajib Pajak Orang Pribadi (bukan badan usaha) dibebaskan dari kewajiban membayar pajak jika omzet atau peredaran bruto usahanya belum menembus angka **Rp500 juta dalam satu tahun pajak**. PPh Final 0,5% baru akan dihitung dan disetorkan atas bagian omzet kumulatif yang sudah melewati ambang batas setengah miliar rupiah tersebut.
Baca juga: Apa Itu Love Scamming? Kasus Fabiola Viral, Mantan Artis yang Lakukan Penipuan Hingga Rp41 Miliar
Baca juga: Siapa Dandhy Laksono? Sutradara Film Viral 'Pesta Babi' yang Dilaporkan Mama Sinta ke Polisi
Bagi pelaku UMKM yang masa berlaku PPh Final 0,5%-nya telah habis, sistem perpajakan secara otomatis akan memindahkan wajib pajak ke skema penghitungan pajak normal. Konsekuensi dan langkah teknis yang harus dipersiapkan meliputi:
- Beralih ke Tarif Umum PPh Pasal 17: Penghitungan pajak tidak lagi didasarkan pada persentase omzet kotor, melainkan dari Penghasilan Kena Pajak (PKP) atau laba bersih usaha setelah dikurangi biaya-biaya operasional.
- Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan: Wajib pajak badan (seperti PT dan CV) wajib menyelenggarakan pembukuan keuangan yang rapi sesuai standar akuntansi untuk menentukan besaran laba bersih secara valid.
- Opsi Pencatatan dengan Norma (NPPN): Khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar per tahun, mereka masih diperbolehkan menghitung neto menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) tanpa perlu pembukuan penuh, asalkan mengajukan pemberitahuan ke DJP di awal tahun.
Direktorat Jenderal Pajak mengimbau seluruh pelaku UMKM untuk melakukan pengecekan berkala terhadap kartu NPWP atau tanggal terdaftar guna mengantisipasi masa transisi perpajakan ini. Pengusaha yang telah melewati batas waktu PPh Final wajib melakukan pelaporan SPT Tahunan dengan menggunakan formulir skema tarif umum guna menghindari sanksi denda administrasi atau salah hitung di masa depan.