Friday 5th of June 2026

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi

--

AYUMI.id  Pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai Wakil Menteri Imipas Silmy Karim serahkan diri ke KPK dan jadi tersangka yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, bersama tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi setelah menetapkan mereka sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan dokumen keimigrasian.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa seluruh tersangka langsung menjalani penahanan awal selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. “Adapun delapan orang tersangka kemudian hari ini langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Baca juga: Kasus Kelam Mbah Slamet Suradio, Masinis Tragedi Bintaro 1987 yang Merasa Disalahkan dan Tak Dapatkan Keadilan

Baca juga: Sosok Nanik S Deyang, Kepala BGN Baru Gantikan Dadan Hindayana, Ternyata Gemar Lakukan Sidak Dapur!

Menurut Budi, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan lain yang mengatur penerimaan gratifikasi. “Pasal yang digunakan yaitu Pasal 12e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi,” ujarnya.

Selain Silmy Karim, tujuh pejabat lain yang ditetapkan sebagai tersangka berasal dari berbagai jabatan strategis di lingkungan Ditjen Imigrasi. Mereka antara lain mantan Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, hingga sejumlah pejabat dan staf yang bertugas di bidang izin tinggal dan status keimigrasian.

Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Dalam operasi itu, sejumlah pejabat dan pihak swasta diamankan untuk diperiksa secara intensif.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST