Viral Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Pada Balita di Garut, Pihak Keluarga Keluhkan Lambatnya Penanganan Polisi
--
AYUMI.ID – Kasus dugaan pencabulan terjadi pada seorang anak perempuan berusia 3 tahun 10 bulan di Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, menjadi perhatian publik usai curahan hati ibu korban viral di media sosial.
Keluarga menilai penanganan hukum berjalan lambat meski laporan sudah disampaikan kepada kepolisian sejak akhir Maret 2026.
Dugaan tindak pencabulan tersebut terungkap usai korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian kemaluan ketika buang air kecil. Mendengar keluhan tersebut, orang tua korban segera membawa anaknya menjalani pemeriksaan medis dan visum pada 29 Maret 2026.
Baca juga: Janji Tak Akan Kabur Saat Persidangan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Akan Senantiasa Kooperatif
Sehari kemudian, keluarga melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Garut dengan harapan proses hukum dapat segera berjalan.
Kendati demikian, hampir tiga bulan seusai laporan dibuat, keluarga menilai perkembangan perkara belum sesuai harapan. Kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Kamitra Bandung, Mira Widyawati, menjelaskan bahwa kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
“Hari ini belum naik ke tahap penyidikan. Kami masih menunggu jadwal psikolog forensik untuk membuktikan dugaan pedofilia ini,” ujar Mira, Senin 22 Juni 2026.