Viral Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Pada Balita di Garut, Pihak Keluarga Keluhkan Lambatnya Penanganan Polisi
--
Hingga saat ini proses hukum dirasa jalan di tempat. Kuasa hukum korban dari kantor hukum Kamitra Bandung, Mira Widyawati, mengungkapkan bahwa sejak dilaporkan tiga bulan lalu, kasus dugaan pencabulan anak ini masih tertahan di tahap penyelidikan.
Baca juga: Resmi Berdamai! Clara Shinta Batal Cerai dengan Sang Suami, Sebut Ada Kesepakatan Perdamaian
Baca juga: BIADAB! Kasus Penganiayaan ART Indonesia di Malaysia Viral, Polisi Ringkus 4 Pelaku
Sebab terduga pelaku yang merupakan tetangga korban masih bebas berkeliaran, tim kuasa hukum mengambil langkah tegas yakni menyurati berbagai lembaga tinggi.
Selain meminta RDPU dengan Komisi 3 DPR RI, mereka juga sudah berkoordinasi dengan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia), LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), dan Komnas Perlindungan Anak.
Langkah ini diambil sebagai upaya keluarga korban dikabarkan mendapatkan ancaman di media sosial selama memperjuangkan keadilan.
Ayah korban, Mara Subagja menekankan, pihak keluarga tidak akan menempuh jalan damai atau islah. Ia menerangkan bahwa adanya upaya dari pihak terduga pelaku untuk menyuap keluarga supaya mencabut laporan polisi.
“Ada yang menawarkan uang sekitar Rp 5 juta saat mediasi pertama agar perkara tidak lanjut. Kami menolak tegas, karena ini bukan masalah uang. Kami ingin proses hukum sampai ke meja hijau,” tekannya.
Pihak keluarga berharap dengan perhatian dari pemerintah pusat serta lembaga perlindungan anak, pelaku dalam kasus dugaan pencabulan anak ini bisa segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.