VIRAL! Selebgram Adam Deni Gearaka Resmi Ditahan Usai Merusak Bangunan Ruko di Jakarta, Air Soft-gun Dibawa Untuk Menakuti Korban
--
AYUMI.ID – Selebgram Adam Deni Gearaka (30) kembali berurusan dengan hukum seusai merusak sebuah ruko di wilayah Jakarta Utara. Selain melakukan perusakan, Adam Deni juga memamerkan senjata jenis airsoft gun guna menakuti korban.
Dirangkum detikcom, Rabu 24 Juni 2026, Adam Deni sempat dipenjara terkait kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE) karena memposting dokumen pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni pada 28 Juni 2022.
Adam Deni dinyatakan bersalah secara sengaja tanpa hak melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan, dan menyembunyikan dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia.
Baca juga: Benarkah Mbak Fitri Pernah Menjadi Asisten Pribadi Sarwendah? Pernyataannya di Podcast Jadi Sorotan
Dia divonis 4 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan. Kemudian pada Agustus 2025, Adam Deni mendapatkan bebas bersyarat.
Melalui hasil pemeriksaan, polisi juga turut mengamankan satu buah senjata api jenis airsoft gun. Senjata tersebut diduga sempat dipamerkan oleh Adam Deni sebagai bentuk mengancam sejumlah pihak di lokasi ketika melakukan aksi peruskan.
"Kami amankan senjata api atau dapat kami analisa itu adalah sebuah airsoft gun yang dibawa atau dikuasai oleh tersangka tersebut," ujar pihak berwenang.