Resmi! Kemenag Bentuk Satgas Khusus Pesantren, Sebut Prioritaskan Perlindungan Anak Diperkuat
--
Pembentukan satuan tugas ini dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1261 Tahun 2025. Dalam struktur organisasi tersebut, Direktur Pesantren Ditjen Pendidikan Islam ditunjuk sebagai ketua satgas dengan dukungan jajaran Kemenag sebagai pengarah program.
Sebagai bagian dari implementasi program, Kemenag juga menetapkan ratusan pesantren sebagai percontohan Pesantren Ramah Anak. Pada tahap awal, sebanyak 512 pesantren dipilih untuk menjalani pendampingan dan penguatan sistem perlindungan santri.
Melalui berbagai langkah tersebut, pemerintah berharap lingkungan pesantren dapat semakin aman dan mendukung tumbuh kembang anak. Kehadiran satgas diharapkan tidak hanya menangani kasus yang terjadi, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam mencegah kekerasan sebelum terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan.
Itu dia informasi yang dapat kami sampaikan. Semoga bisa bermanfaat dan update berita terbaru hanya melalui website kami!