Thursday 25th of June 2026

Resmi! Kemenag Bentuk Satgas Khusus Pesantren, Sebut Prioritaskan Perlindungan Anak Diperkuat

Resmi! Kemenag Bentuk Satgas Khusus Pesantren, Sebut Prioritaskan Perlindungan Anak Diperkuat

--

AYUMI.id – Pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai  atgas Kemenag khusus Pesantren yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!

Kementerian Agama (Kemenag) memperkuat upaya perlindungan anak di lingkungan pesantren dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari berbagai bentuk kekerasan terhadap santri. 

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa seluruh lembaga pendidikan, termasuk pesantren, harus menjadi tempat yang ramah bagi anak. “Setiap lembaga pendidikan, baik sekolah, madrasah, maupun pesantren harus menjadi tempat yang ramah anak, zero kekerasan,” tegasnya. 

Baca juga: PMI Aceh dan Bayinya Jadi Korban Pembunuhan di Malaysia, Diduga Masalah Utang Piutang

Baca juga: Dedi Mulyadi Bahas Kelanjutan Sayembara Rp250 Juta Usai Penangkapan Taufik Hidayat di Majalaya

Selain membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan, Kemenag juga mengembangkan program Pesantren Ramah Anak. Program tersebut diperkuat melalui berbagai regulasi yang bertujuan mencegah terjadinya kekerasan, perundungan, maupun pelecehan di lingkungan pendidikan berbasis pesantren. 

“Kita serius dengan pengembangan pesantren ramah anak. Untuk itu, kita bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan,” ujar Nasaruddin. Menurutnya, keberadaan satgas menjadi instrumen penting untuk memastikan perlindungan terhadap santri dapat berjalan lebih efektif. 

Satgas tersebut memiliki sejumlah tugas, mulai dari melakukan pencegahan, menangani laporan kekerasan, memberikan sosialisasi, melakukan pemantauan, hingga mengevaluasi kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan anak di pesantren. Hasil pelaksanaan tugas juga akan dilaporkan secara berkala kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. 

Source:

Update Terbaru

RELATED POST