Heboh Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Karyawati Kafe di Nganjuk: Polisi Selidiki Eksploitasi Kerja Anak Bawah Umur
--
Kondisi ini dimanfaatkan oleh terduga pelaku JFS untuk melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban pada waktu dini hari. Korban RM, yang baru bekerja selama beberapa bulan di kafe tersebut, mengaku tidak berdaya karena adanya relasi kuasa yang timpang antara pemilik usaha dan karyawan bawah umur.
Didampingi oleh kuasa hukumnya, Bimatara, korban akhirnya memberanikan diri mendatangi Mapolres Nganjuk pada pertengahan Mei 2026 demi menuntut keadilan hukum dan perlindungan keselamatan diri.
Seiring dengan bergulirnya penyelidikan kasus kekerasan seksual ini, fakta baru yang mengejutkan terkait kondisi kerja di kafe tersebut mulai terungkap ke publik. Selain mengalami trauma berat akibat kekerasan seksual, korban RM ternyata juga diduga menjadi korban eksploitasi anak dan praktik ketenagakerjaan yang sangat tidak manusiawi selama tujuh bulan bekerja di bawah kepemimpinan JFS.
Dari data pemeriksaan awal, korban dipaksa mematuhi jam operasional kerja yang tidak wajar untuk ukuran remaja di bawah umur. RM diwajibkan mulai bekerja dari pukul 10.00 WIB pagi hingga pukul 08.00 WIB pagi keesokan harinya hampir tanpa adanya waktu istirahat yang layak dan proporsional.
Dengan beban kerja fisik yang sangat menguras energi tersebut, pemilik kafe diketahui hanya memberikan upah atau gaji pokok yang rendah, yakni sebesar Rp 1,5 juta per bulan.
Penderitaan korban semakin bertambah akibat diterapkannya sistem potongan denda finansial yang dinilai sangat tidak rasional oleh manajemen kafe. Berdasarkan kesaksian korban, setiap kali karyawan melakukan kesalahan kecil atau mengalami kendala fisik, pihak kafe akan langsung memotong upah bulanan dengan nominal yang sangat besar. Sebagai contoh, jika karyawan tidak masuk kerja selama satu hari, denda potongan gaji mencapai Rp 300.000.
Lebih parah lagi, keterlambatan presensi kerja dalam hitungan menit juga dikenakan sanksi finansial yang mencekik. Keterlambatan selama lima menit saja membuat gaji korban dipotong berkisar antara Rp 20.000 hingga Rp 25.000.
Akibat akumulasi aturan denda yang tidak masuk akal serta adanya potongan biaya minus lainnya, korban RM selama tujuh bulan bekerja justru tidak mendapatkan sisa upah yang utuh, melainkan tercatat menanggung utang (tanggungan denda) kepada pemilik kafe mencapai hampir Rp 4 juta.