Sosok Eka Rismayanti, Tersangka Kasus Penipuan WO Marwah Catering, Ternyata Seorang Residivis!
--
Sementara itu, proses hukum terhadap kedua tersangka terus berjalan. Eka Rismayanti dan Radiansyah Marwah dijerat Pasal 486 serta Pasal 492 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban tambahan maupun fakta lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sebelum ditangkap, pasangan suami istri itu sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pelacakan aparat. Keduanya akhirnya berhasil diamankan pada Jumat (29/5/2026) di sebuah rumah kontrakan yang berada di Desa Batulayang, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Meski sempat melakukan pelarian, proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan dari kedua tersangka.
Itulah informasi yang dapat kami sampaikan. Semoga bisa bermanfaat dan update berita terbaru hanya melalui website kami!