Pasutri Pemilik WO Marwah Catering Ditetapkan Jadi Tersangka, Tipu 58 Calon Pengantin dengan Kerugian Capai Rp2,6 Miliar
--
AYUMI.id – Pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai pemiliki WO Marwah Catering ditetapkan menjadi tersangka yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!
Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur menetapkan pasangan suami istri pemilik Wedding Organizer (WO) Marwah Catering sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang merugikan puluhan calon pengantin. Keduanya diamankan setelah banyak laporan masuk dari masyarakat yang merasa dirugikan akibat gagalnya penyelenggaraan acara pernikahan yang telah mereka pesan.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menjelaskan bahwa status hukum pasangan tersebut telah resmi dinaikkan menjadi tersangka. Setelah dilakukan penangkapan, keduanya langsung menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: BRUTAL! Video Bullying Siswa SMP di Lampung Viral Media Sosial, Sepakat Mediasi Jalur Damai
"Pelaku pasutri suami RM dan istri ER sudah sebagai tersangka," ujarnya kepada wartawan, Minggu (31/5).
Lebih lanjut, Alfian menerangkan bahwa penyidik menjerat keduanya dengan sejumlah pasal pidana yang berkaitan dengan perbuatan curang dan penggelapan. Menurutnya, proses hukum kini terus berjalan guna mengungkap keseluruhan rangkaian peristiwa yang terjadi.
"Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dan pasal 486 KUHP tentang penggelapan, tersangka ditahan dari kemarin Sabtu, 30 Mei 2026," imbuhnya.
Berdasarkan pendataan sementara yang dilakukan melalui posko pengaduan, terdapat sedikitnya 58 pasangan yang mengaku menjadi korban. Dari jumlah tersebut, dua pasangan masih dapat melangsungkan pernikahan, tetapi tidak memperoleh layanan sesuai kesepakatan. Sementara itu, puluhan pasangan lainnya gagal menggelar acara yang telah direncanakan.
Kerugian yang ditimbulkan dalam kasus ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Dari 24 korban yang sudah terdata secara rinci, total kerugian sementara mencapai sekitar Rp2,6 miliar. Nilai tersebut diperkirakan masih dapat bertambah seiring bertambahnya laporan yang masuk.