Friday 5th of June 2026

Ini Sosok Selebgram Makassar APG yang Viral Hirup Gas Whip Pink Demi Efek Fly, Kini Akhirnya Diperiksa Bareskrim Polri!

Ini Sosok Selebgram Makassar APG yang Viral Hirup Gas Whip Pink Demi Efek Fly, Kini Akhirnya Diperiksa Bareskrim Polri!

--

Selebgram muda ini secara blak-blakan mengakui telah melakukan pemesanan dan pembelian produk komersial Whip Pink sebanyak 15 kali dalam rentang waktu sejak September 2025 hingga Januari 2026. Kepada tim penyidik, APG berdalih menyalahgunakan gas medis tersebut murni demi mengejar kepuasan sensasi ketenangan, kebahagiaan sesaat, serta efek melayang atau euforia (fly).

Daftar Bahaya Gas Nitrous Oxide (Whip Pink) Menurut Medis dan Kepolisian

Baca juga: Ugal-Ugalan! Kurs Rupiah ke Dolar Tembus Rp18.050 Per Hari Ini, Cetak Rekor Pelemahan Terbaru

Baca juga: Viral Kasus Asusila Sesama Jenis di Politeknik Negeri Jakarta: Mahasiswa Terancam Dikeluarkan Hingga Orang Tua Pasrah

Meskipun gas nitrous oxide yang terkandung di dalam tabung Whip Pink sejatinya diperuntukkan sebagai alat bantu industri kuliner (pembuat krim kocok) atau anestesi medis, penyalahgunaannya secara langsung ke saluran pernapasan membawa dampak fatal bagi kesehatan tubuh. Pihak Bareskrim Polri membeberkan beberapa ancaman bahaya bagi para konsumen aktif, meliputi:

  • Durasi Efek yang Singkat: Efek melayang (fly) yang dihasilkan hanya bertahan sekitar 15 hingga 20 menit. Karakteristik ini memaksa pengguna untuk menghirupnya secara berulang-ulang (kompulsif) dalam satu sesi.
  • Risiko Kelumpuhan Sementara: Menghirup gas N2O secara berlebihan dapat merusak sistem saraf pusat dan menyebabkan pemakainya mengalami mati rasa hingga kelumpuhan sementara pada anggota gerak tubuh.
  • Hipoksia dan Kerusakan Otak: Gas yang masuk akan menggeser pasokan oksigen di dalam darah, memicu sesak napas akut, hingga potensi kerusakan sel otak permanen akibat kekurangan oksigen (hipoksia).

Hingga selesainya proses pemeriksaan berkala di markas besar kepolisian, status hukum selebgram APG ditegaskan masih berada pada tingkatan sebagai saksi.

Pihak kepolisian menjelaskan bahwa aparat belum bisa melakukan tindakan penahanan ataupun penuntutan pidana kurungan kepada APG maupun konsumen lainnya (seperti RV, AM, dan CD). Hal ini dikarenakan senyawa kimia nitrous oxide (N2O) saat ini belum dimasukkan ke dalam daftar golongan narkotika maupun psikotropika dalam Undang-Undang Narkotika Indonesia, sehingga belum ada payung hukum pidana yang mengatur sanksi bagi para penggunanya.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST