Isu Dugaan Jual Beli Kursi SPMB Jabar 2026, Pemprov Tegaskan Dokumen Palsu Tak Akan Lulus Seleksi
--
AYUMI.id – Pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai dugaan jual beli kursi SPMB Jabar 2026 yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperketat pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 dengan menerapkan verifikasi dokumen hingga pengecekan langsung ke lapangan. Langkah ini dilakukan untuk mencegah berbagai bentuk kecurangan, khususnya terkait penggunaan data domisili dan jalur afirmasi.
Berdasarkan petunjuk teknis SPMB Jabar 2026, sekolah diberi kewenangan melakukan pemeriksaan apabila ditemukan dugaan ketidaksesuaian antara berkas yang diunggah calon murid dengan kondisi sebenarnya. Verifikasi tersebut dapat melibatkan perangkat daerah maupun aparat pemerintah setempat.
Baca juga: Isi Tuntutan Demo di Kantor BGN, Mitra SPPG Minta Program MBG Dihentikan Sementara
Pengecekan lapangan difokuskan pada alamat tempat tinggal peserta guna memastikan data domisili yang digunakan benar-benar sesuai dengan fakta. Upaya ini juga ditujukan untuk mengantisipasi praktik manipulasi Kartu Keluarga (KK) yang kerap menjadi celah dalam proses penerimaan siswa baru.
Pemprov Jabar menegaskan bahwa peserta yang terbukti menggunakan dokumen palsu tidak akan lolos seleksi. Dalam juknis disebutkan, calon murid dapat dinyatakan gugur apabila hasil verifikasi dan validasi menemukan adanya data atau dokumen yang tidak sah maupun dipalsukan.
Khusus bagi pendaftar melalui Jalur Afirmasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM), orang tua atau wali diwajibkan menandatangani surat pernyataan bermeterai sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kebenaran informasi yang diberikan. Jika kemudian terbukti memalsukan bukti kepesertaan bantuan sosial atau kondisi ekonomi keluarga, pihak terkait dapat diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.