Saturday 13th of June 2026

KLARIFIKASI! 5 ASN BPK Bantah Terima Uang Suap Kasus Bupati Muara Enim, KPK Segera Putuskan Status Hukumnya

KLARIFIKASI! 5 ASN BPK Bantah Terima Uang Suap Kasus Bupati Muara Enim, KPK Segera Putuskan Status Hukumnya

--

AYUMI.id  Pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai klarifikasi 5 ASN BPK terjerat OTT KPK yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!

Salah seorang aparatur sipil negara (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan di Kabupaten Muara Enim membantah telah menerima aliran dana haram. ASN tersebut, Titin Rita Lestari, mengaku hanya menjalankan tugas sesuai arahan atasannya.

Pernyataan itu disampaikan Titin saat keluar dari ruang pemeriksaan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/6/2026). Dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol, ia menepis tudingan bahwa dirinya menikmati uang suap dalam perkara tersebut.

Baca juga: 5 ASN BPK Kena OTT KPK, Ikut Terjerat Kasus Suap Bupati Muara Enim

Baca juga: Kode Redeem Blue Lock Rivals Terbaru Juni 2026, Masih Aktif! Buruan Klaim Biar Dapat 5X Lucky SPIN

"Saya nggak terima uang ya, ini nggak adil, saya cuma pelaksana," kata Titin saat digiring menuju mobil tahanan.

Titin yang menjabat Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan itu juga menyebut pihak yang menerima uang bukan dirinya. Menurut dia, penerimaan uang dilakukan oleh pimpinannya secara berjenjang.

"Saya hanya melaksanakan. (Yang terima uang) pimpinan saya, berjenjang," terangnya ketika ditanya mengenai pihak yang diduga menerima suap dari Bupati Muara Enim, Edison.

Dalam pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, KPK menahan Titin bersama seorang pihak swasta bernama Augus Dwianggara alias Angga. Keduanya langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik dalam kurun waktu 1 x 24 jam.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST