Saturday 13th of June 2026

5 ASN BPK Kena OTT KPK, Ikut Terjerat Kasus Suap Bupati Muara Enim

5 ASN BPK Kena OTT KPK, Ikut Terjerat Kasus Suap Bupati Muara Enim

--

AYUMI.id  Pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai 5 ASN BPK terjerat OTT KPK yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan perkara dugaan suap yang menyeret Bupati Muara Enim nonaktif, Edison. Dalam operasi tangkap tangan terbaru, penyidik mengamankan lima aparatur sipil negara (ASN) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diduga terkait dengan upaya pengondisian hasil pemeriksaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Usai penangkapan tersebut, KPK langsung memeriksa Edison untuk mendalami keterkaitan para pihak yang diamankan dengan kasus yang tengah ditangani. Selain Edison, penyidik juga memanggil Cory Erin Hardi, pihak swasta yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Baca juga: UPDATE! Kode Redeem Blue Lock Rivals Hari Ini, Diperbarui 1 Menit yang Lalu, Banjir Bonus Per Akun

Baca juga: Konflik Memanas! Ruben Onsu Gugat Hak Asuh Anak, Buntut Pihak Sarwendah Melanggar Kesepakatan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan tersebut. "Benar, untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan tangkap tangan dugaan suap pengaturan temuan pemeriksaan BPK di Pemkab Muara Enim," ujarnya kepada wartawan.

Menurut KPK, dugaan suap itu berkaitan dengan upaya menutupi sejumlah temuan audit BPK terhadap proyek pengadaan di Kabupaten Muara Enim. Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah pengadaan perangkat smart board atau smart TV yang sebelumnya telah masuk dalam penyidikan lembaga antirasuah.

"Sejauh ini berkaitan dengan untuk menutup temuan-temuan BPK berkaitan dengan pengadaan yang ada di Pemkab Muara Enim, salah satunya pengadaan smart TV tersebut," kata Budi.

Meski telah mengamankan lima ASN BPK, KPK belum mengungkap identitas mereka kepada publik. Lembaga tersebut masih memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST