Saturday 13th of June 2026

Isu Dugaan Jual Beli Kursi SPMB Jabar 2026, Pemprov Tegaskan Dokumen Palsu Tak Akan Lulus Seleksi

Isu Dugaan Jual Beli Kursi SPMB Jabar 2026, Pemprov Tegaskan Dokumen Palsu Tak Akan Lulus Seleksi

--

Baca juga: 5 ASN BPK Kena OTT KPK, Ikut Terjerat Kasus Suap Bupati Muara Enim

Baca juga: UPDATE! Kode Redeem Blue Lock Rivals Hari Ini, Diperbarui 1 Menit yang Lalu, Banjir Bonus Per Akun

Selain itu, terdapat ketentuan khusus mengenai penggunaan KK pada jalur domisili. Dokumen tersebut wajib diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum masa pendaftaran dimulai. Nama orang tua atau wali yang tercantum dalam KK juga harus sama dengan data pada rapor, ijazah jenjang sebelumnya, maupun akta kelahiran calon murid.

Apabila terjadi perubahan data KK dalam kurun waktu kurang dari satu tahun bukan karena perpindahan tempat tinggal, seperti adanya anggota keluarga meninggal dunia atau penambahan anggota keluarga, peserta wajib melampirkan KK lama atau surat kehilangan dari kepolisian sebagai dokumen pendukung.

Melalui pengawasan yang lebih ketat ini, Pemprov Jabar berharap proses SPMB 2026 berjalan lebih transparan, adil, dan memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh calon murid yang memenuhi persyaratan.

Itulah informasi yang dapat kami sampaikan. Semoga bisa bermanfaat dan update berita terbaru hanya melalui website kami!

Source:

Update Terbaru

RELATED POST