Saturday 27th of June 2026

287 WNA dan 4 WNI Jadi Tersangka Kasus Judi Online Hayam Wuruk, Bareskrim: 'Penyelidikan Masih Kami Lanjutkan!'

287 WNA dan 4 WNI Jadi Tersangka Kasus Judi Online Hayam Wuruk, Bareskrim: 'Penyelidikan Masih Kami Lanjutkan!'

--

AYUMI.id – Pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai 287 WNA dan 4 WNI jadi tersangka kasus judi online Hayam Wuruk yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!

Bareskrim Polri resmi menetapkan 291 orang sebagai tersangka dalam pengungkapan sindikat judi online yang beroperasi di Plaza Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dari jumlah tersebut, sebanyak 287 merupakan warga negara asing (WNA), sedangkan empat lainnya adalah warga negara Indonesia (WNI) yang diduga berperan mendukung operasional jaringan perjudian internasional tersebut. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa penyidik masih terus mendalami keterlibatan puluhan orang lainnya yang sempat diamankan dalam operasi tersebut.

“Dari 321 orang WNA yang kami amankan, 287 sudah kami tetapkan tersangka, jadi masih ada 34 orang yang saat ini masih kita lakukan pendalaman,” ujar Wira. 

Baca juga: Heboh! Dua ABK WNI Hilang Usai Tabrakan Kapal di Perairan Busan, Kemlu dan KBRI Pantau Pencarian

Baca juga: Penunjukkan Ginka Febriyanti Jadi Komisaris Pertamina Picu Debat Publik, Tata Kelola BUMN Dipertanyakan

Menurut hasil penyelidikannya, mayoritas tersangka WNA berasal dari Vietnam. Selain itu, terdapat warga negara China, Myanmar, Thailand, Laos, dan Malaysia yang diduga menjadi bagian dari jaringan tersebut. Mereka menjalankan berbagai fungsi, mulai dari layanan pelanggan, tim teknologi informasi, pemasaran, administrasi keuangan, hingga pendukung operasional dan peserta pelatihan. 

Polisi juga menetapkan empat WNI berinisial MAP, BT, DFA, dan DA sebagai tersangka. Keempatnya diduga memiliki peran penting dalam mendukung aktivitas sindikat di Indonesia.

“Tim penyidik berhasil mengembangkan dengan mengamankan empat orang warga negara Indonesia,” sambung Wira. 

Berdasarkan penyidikan, MAP diduga bertugas sebagai admin keuangan yang bekerja langsung di bawah pimpinan jaringan. Sementara BT membantu proses penyewaan gedung yang dijadikan markas operasional. Adapun DFA diduga menyediakan rekening bank beserta kartu ATM untuk menampung transaksi, sedangkan DA disebut membantu penyediaan sarana keuangan, penukaran aset ke mata uang kripto, hingga mengurus dokumen keimigrasian para pekerja asing. 

Source:

Update Terbaru

RELATED POST