Saturday 27th of June 2026

287 WNA dan 4 WNI Jadi Tersangka Kasus Judi Online Hayam Wuruk, Bareskrim: 'Penyelidikan Masih Kami Lanjutkan!'

287 WNA dan 4 WNI Jadi Tersangka Kasus Judi Online Hayam Wuruk, Bareskrim: 'Penyelidikan Masih Kami Lanjutkan!'

--

Baca juga: Ribuan Calon Mahasiswa Lolos PTN Tak Daftar Ulang, Benarkah Jadi Alarm Krisis Biaya Pendidikan?

Baca juga: Berulah Lagi! Anggota Silat PSHT Keroyok Petugas Tambal Ban Nitrogen, Begini Kronologi Lengkapnya

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut menyita berbagai barang bukti berupa ratusan telepon genggam, laptop, komputer, perangkat jaringan, paspor, serta uang tunai miliaran rupiah. Polisi juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian tersebut. 

Wira mengungkapkan bahwa jaringan ini diduga memindahkan pusat operasinya ke Indonesia setelah aparat di sejumlah negara Asia Tenggara memperketat pemberantasan judi online.

“Mengingat di beberapa negara tersebut telah dilakukan penindakan secara masif, sehingga jaringan pelaku judi online tersebut mencoba untuk memindahkan aktivitas operasionalnya di Indonesia,” pungkasnya. 

Bareskrim menegaskan penyidikan belum berhenti pada penetapan para tersangka. Polisi masih memburu pihak lain yang diduga terlibat, termasuk perusahaan yang diduga menjadi penjamin para pekerja asing, serta menelusuri kemungkinan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan jaringan judi online internasional tersebut.

Itu dia informasi yang dapat kami sampaikan. Semoga bisa bermanfaat dan update berita terbaru hanya melalui website kami! 

Source:

Update Terbaru

RELATED POST