Fakta Kasus Narkoba Aiptu N Anggota Polres Tegal Kota yang Lakukan Penyiksaan Keji Terhadap Istri Sirinya, Ternyata Bukan Kali Pertama
--
Ternyata Bukan Kali Pertama
Kuasa hukum korban, Raden Reza, menjelaskan bahwa hubungan keduanya bermula pada 2023 setelah korban dikenalkan kepada terduga pelaku. Menurutnya, korban kemudian diduga dipaksa mengonsumsi narkotika sebelum akhirnya dinikahi secara siri oleh Aiptu N.
Korban mengaku mengalami berbagai bentuk kekerasan selama menjalani hubungan tersebut. Dugaan penganiayaan disebut berlangsung berulang kali dan disertai penyiksaan fisik, kekerasan seksual, serta pemaksaan melakukan hubungan seksual yang menyimpang. Korban juga mengaku pernah mengalami penyiraman cairan yang diduga air keras hingga mengakibatkan luka bakar serius.
Baca juga: Kebakaran TPA Jatiwaringin Jadi Peringatan, Desak Pemerintah Hentikan Sistem Open Dumping
Baca juga: UPDATE! Kebakaran TPA Jatiwaringin Nyaris Padam, Pemerintah Daerah Diminta Tingkatkan Antisipasi
Reza mengungkapkan kondisi korban saat ini masih memprihatinkan akibat luka yang dideritanya.
"Oh luka-lukanya jadi korban ini menderita luka bakar 47% di bagian sebelah kiri. Aduh enggak tega saya, pokoknya luar biasa lah gitu, ngeriannya luar biasa," ujarnya.
Berdasarkan pendalaman kasus yang dilakukan oleh Polda Jateng, selain dugaan penyekapan dan penyiraman air keras terhadap istri sirinya selama 2,5 tahun, ia juga diselidiki atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Terbongkar bahwa ini bukan pelanggaran pertama Aiptu N, ia memiliki rekam jejak pelanggaran etik sejak 2010.
Sekian update informasi terbaru yang sudah kami rangkum khusus untuk kamu pada kesempatan kali ini yang mengulas mengenai berita terbaru kali ini. Terimakasih sudah membaca update artikel kali ini.