Thursday 16th of July 2026

Profil dan Biodata Rudi Margono, Baru Saja Dilantik Jadi Pelaksana Tugas Jampidsus

Profil dan Biodata Rudi Margono, Baru Saja Dilantik Jadi Pelaksana Tugas Jampidsus

--

Perjalanan Karier dan Latar Belakang Rudi Margono

Tak hanya berkarier di Kejaksaan, Rudi juga sempat diperbantukan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama sekitar delapan tahun. Ketika bertugas di lembaga antirasuah tersebut, Rudi terlibat dalam penanganan sejumlah perkara besar.

Baca juga: Profil Febrie Adriansyah, Namanya Kini Viral di Media Sosial Usai Mundur dari Jabatan Jampidsus

Baca juga: Profil dan Biodata Muhammad Rizki Xavier, Eks Kapten Timnas Futsal U-20 yang Kini Masuk Daftar Skuad Persiapan Piala Asia Futsal 2026

Di antaranya kasus mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan, perkara mantan Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah, dan juga menjadi Ketua Tim Supervisi penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada 2008.

Pada 2023, Rudi juga menjadi satu-satunya jaksa yang lolos sampai enam besar dalam seleksi Deputi Penindakan KPK.

Melalui pernyataan pertamanya usai ditunjuk, Rudi menerangkan bahwa fokus awalnya yakni memverifikasi perkara-perkara prioritas dan memperkuat pemulihan aset (asset recovery) dalam penanganan perkara korupsi.

Profil dan Biodata Rudi Margono

Berikut ini merupakan profil dan biodata dari Rudi Margono yang dapat kamu simak:

  • Nama Lengkap: Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum
  • Tempat, Tanggal Lahir: Magetan, Jawa Timur, 6 Desember 1969
  • Profesi: Jaksa Utama / Pejabat Publik di Kejaksaan Agung RI
  • S1: Sarjana Hukum, Universitas Brawijaya (Lulus 1992)
  • S2: Magister Humaniora, Universitas Gadjah Mada (Lulus 2002)
  • S3: Doktor Ilmu Hukum, Universitas Brawijaya (Lulus 2021)
  • Guru Besar: Dikukuhkan sebagai Guru Besar Kehormatan Ilmu Hukum Pidana di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang pada tahun 2025

Kejaksaan Agung memastikan penunjukan ini membuat seluruh proses penegakan hukum perkara pidana khusus kelas kakap tetap berjalan profesional, independen, dan tidak terganggu oleh dinamika internal pergantian pimpinan.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST