Friday 17th of July 2026

Modus Pamit Beli Sepatu, Pria Madiun Kabur dari Rombongan Saat Tur di Korea Selatan, Agen Travel Kena Denda 125 Juta Rupiah

Modus Pamit Beli Sepatu, Pria Madiun Kabur dari Rombongan Saat Tur di Korea Selatan, Agen Travel Kena Denda 125 Juta Rupiah

--

Kronologi Kejadian

Saat rombongan tur yang berisi 27 orang sedang berada di pusat perbelanjaan Myeongdong, Femas berpamitan kepada Tour Leader dengan alasan ingin melihat-lihat sepatu. Pemilik agensi travel mengungkapkan bahwa Femas sebenarnya sudah langsung memisahkan diri sejak malam pertama kedatangan rombongan di Korea Selatan.

Saat memeriksa ponsel cadangan atau log komunikasi, pihak travel menemukan bahwa Femas telah mengunduh aplikasi penerjemah bahasa (Papago), diduga kuat untuk membantunya berkomunikasi secara mandiri di Korea Selatan. Femas diduga sengaja memanfaatkan visa liburan atau program pariwisata untuk menetap dan mencari pekerjaan secara ilegal (jalur overstay) di Negeri Ginseng tersebut.

Pihak agensi travel menanggung kerugian finansial besar karena dinilai lalai mengawasi anggotanya hingga memicu pelanggaran hukum keimigrasian. Karena Femas terus mengabaikan peringatan dan panggilan telepon, Tour Guide lapangan langsung melaporkan kasus pemisahan diri ini secara resmi kepada instansi pemerintah serta pihak Imigrasi Korea Selatan.

Baca juga: Profil Febrie Adriansyah, Namanya Kini Viral di Media Sosial Usai Mundur dari Jabatan Jampidsus

Baca juga: Video Sopir Angkot Ngamuk Viral, Hilang Kendali Sampai Pukuli Pengendara Mobil Gara-Gara Tak Bisa Menyalip

Baca juga: Catat! Ini Riders Project Pop Terbaru yang Wajib Kamu Siapkan Untuk Menghadirkan Sang Superstar, No 3 Bikin Syok

Duta Besar RI untuk Korea Selatan, Cecep Herawan, sempat mengingatkan AFU.ID bahwa tindakan oknum turis yang nekat kabur seperti ini sangat berisiko merusak reputasi Indonesia. Aksi ini dikhawatirkan dapat membuat pemerintah Korea Selatan memperketat atau mengevaluasi kembali program kemudahan bebas visa turis grup bagi WNI yang baru berlaku sejak 28 Mei 2026.

Kasus ini juga memicu kekhawatiran meluas di tingkat nasional. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Seoul menyayangkan tindakan oknum turis tersebut karena dapat merusak reputasi Indonesia di mata internasional.

Aksi nekat berkedok pariwisata ini dikhawatirkan akan membuat pemerintah Korea Selatan memperketat atau mengevaluasi kembali program kemudahan bebas visa turis grup bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru saja diberlakukan.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST