Sidang Dokter Richard Lee Ajukan Eksepsi Hingga Singgung Dakwaan Jaksa Penuh Keganjilan!
--
"Uang pembeliannya pun tidak mengalir ke dr. Richard. Seseorang membeli dari akun Rachel Shop lalu dianggap dr. Richard melakukan tindak pidana. Padahal tanggal 23 Oktober tersebut dr. Richard sedang melakukan podcast di Jakarta dengan salah satu calon kepala daerah di DKI Jakarta," jelasnya.
Baca juga: RESMI! Kemal Sudiro Menduduki Jabatan Direktur Sumber Daya Manusia & Transformasi Bisnis PT INALUM
Kesalahan dalam Penentuan Subjek Hukum
Berdasarkan fakta-fakta ini, tim Richard meyakini ada kesalahan dalam menentukan subjek hukum, atau kesalahan dalam penentuan subjek hukum. Mereka juga meminta majelis hakim untuk membatalkan dakwaan karena pihak yang dianggap bertanggung jawab dianggap tidak pantas.
"Harusnya yang bertanggung jawab adalah pemilik akun Graba Shop dan pemilik akun Rachel Shop. Kenapa? Karena dari pembelian tersebut uangnya berhenti di akun itu dan tidak ada aliran apa pun ke dr. Richard," katanya.
Fakta-Fakta Material
Faizal menekankan pentingnya mengungkapkan fakta-fakta material mengenai asal barang yang dipermasalahkan. Ia berharap proses hukum dalam kasus ini akan transparan sehingga pihak-pihak yang benar-benar bertanggung jawab dapat diidentifikasi.
"Kami hadir dengan niat baik untuk membantu Dokter Richard dan menjelaskan perkara ini secara jelas dan nyata, siapa yang sebenarnya harus bertanggung jawab," kata Faizal.