Sidang Dokter Richard Lee Ajukan Eksepsi Hingga Singgung Dakwaan Jaksa Penuh Keganjilan!
--
AYUMI ID - Richard Lee, melalui tim kuasa hukumnya, mengajukan surat keberatan (demurrer) selama persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.
Mereka menganggap dakwaan jaksa penuntut umum tidak tepat terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen terhadap dirinya.
Baca juga: Innalillahi! Ayah Cella Kotak Dikabarkan Meninggal Dunia, Jenazah Akan Dimakamkan di Banyuwangi
Baca juga: RESMI! Kemal Sudiro Menduduki Jabatan Direktur Sumber Daya Manusia & Transformasi Bisnis PT INALUM
Kuasa hukum Richard Lee menekankan bahwa kehadiran mereka di persidangan bertujuan untuk mengklarifikasi fakta-fakta kasus guna menghindari kebingungan. Menurut mereka, ada fakta-fakta yang perlu diklarifikasi mengenai posisi klien mereka pada saat kejadian yang diduga terjadi.
"Kami alhamdulillah hari ini telah menyampaikan eksepsi atau nota keberatan yang kemarin kami sampaikan. Kami hadir dengan niat baik untuk mendudukkan perkara ini sebagaimana mestinya," kata Faizal, kuasa hukum Richard Lee.
"Tadi sudah kami jelaskan bahwa ada seseorang yang membeli barang dari akun Graba Shop yang bukan dimiliki oleh dr. Richard Lee dan tidak ada hubungan kerja sama apa pun," lanjut Faizal.
Melalui informasi yang kami lansir dari liputan6.com ini, Faizal juga menyoroti tanggal 12 Oktober yang disebutkan dalam dakwaan. Mereka menekankan bahwa Richard Lee tidak mengenal pemilik rekening dan tidak pernah menerima dana apa pun dari transaksi yang dimaksud.
"Oleh karena itu kami menyampaikan hari ini bahwa pada tanggal 12 Oktober tersebut dr. Richard sedang berada di Singapura. Jadi sangat tidak tepat," tegasnya.
Dipastikan Bukan Milik Richard Lee
Selanjutnya, Faizal menyebutkan transaksi lain yang diduga terjadi pada tanggal 23 Oktober melalui rekening bernama Rachel Shop. Mereka memastikan bahwa rekening tersebut milik orang lain bernama Suyanto dan tidak ada hubungannya dengan Richard Lee.