Kronologi Penggeledahan 2 Kafe di Sidoarjo Viral, Diduga Terlibat Kasus Impor HP Bekas Ilegal!
--
“Polri mengedepankan asas praduga tak bersalah, sehingga penyidik akan menguji seluruh alat bukti secara objektif sebelum menarik kesimpulan ataupun menetapkan adanya tindak pidana lain, termasuk apabila nantinya ditemukan indikasi tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi,” katanya.
Baca juga: Sidang Dokter Richard Lee Ajukan Eksepsi Hingga Singgung Dakwaan Jaksa Penuh Keganjilan!
Informasi yang kami lansir dari viva.co.id, selama penggeledahan, penyidik menemukan kantor PT TSL sudah tidak beroperasi. Lokasi tersebut tampak kosong, dan sebuah papan pengumuman bertuliskan bahwa gedung tersebut dijual.
Sementara itu, dari rumah AHT, polisi menyita 37 dokumen terkait data perbankan dan kepemilikan aset.
Dari Cafe Sulthan dan AZ Cafe, penyidik mengamankan beberapa barang bukti, termasuk akta pendirian CV, empat rekening bank, tiga perekam video digital (DVR) CCTV, dua flash drive, empat kotak kardus berlabel 'Arsip Kantor Daerah DJBJ Jawa Timur,' dan satu bundel dokumen pajak.
“Keseluruhan barang bukti yang diamankan akan didalami dan dianalisi oleh penyidik untuk kepentingan penyidikan berikutnya,” tambahnya.
Seperti yang telah dilaporkan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPU) Kepolisian Nasional sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam impor telepon seluler bekas, yang diyakini telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Untuk mengembangkan kasus ini, penyidik melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Jawa Timur, termasuk Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Juanda di Sidoarjo.