Kronologi Penggeledahan 2 Kafe di Sidoarjo Viral, Diduga Terlibat Kasus Impor HP Bekas Ilegal!
--
Selama serangkaian penggeledahan, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen bea cukai, data elektronik, catatan transaksi, ratusan juta rupiah tunai, dan mata uang asing.
Baca juga: Sidang Dokter Richard Lee Ajukan Eksepsi Hingga Singgung Dakwaan Jaksa Penuh Keganjilan!
Kepala Divisi Operasi KPU Kepolisian Nasional, Komisaris Besar Yusuf Afandi, menyatakan bahwa kasus ini bermula dari dugaan manipulasi dokumen impor untuk mengimpor telepon seluler bekas dari luar negeri ke Indonesia.
"Perkara ini berawal dari dugaan adanya praktik importasi telepon seluler bekas dari luar negeri yang dilakukan dengan mencantumkan keterangan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya pada dokumen impor," katanya pada Rabu, 24 Juni 2026.