Kronologi Penggeledahan 2 Kafe di Sidoarjo Viral, Diduga Terlibat Kasus Impor HP Bekas Ilegal!
--
AYUMI ID - Penyelidikan dugaan korupsi terkait impor ilegal telepon seluler bekas terus meluas. Setelah menggeledah Kantor Bea Cukai Juanda dan beberapa lokasi lainnya, Satuan Pemberantasan Korupsi (Kortastipidkor) Kepolisian Nasional Indonesia kembali beraksi.
Kali ini, penyidik tidak hanya mengunjungi kantor perusahaan pengimpor dan rumah-rumah pihak yang dicurigai, tetapi juga menggeledah dua warung makan di Sidoarjo yang diduga terkait dengan aliran keuntungan dari impor telepon seluler bekas tersebut.
Baca juga: Selamat! Enrico Winaldy Resmi Lamar Kiara Virly Ditengah Indahnya Hamparan Danau Italia
Kepala Divisi Operasi Kortastipidkor Polri, Komisaris Besar Yusuf Afandi, menyatakan bahwa penggeledahan lebih lanjut dilakukan pada Kamis, 25 Juni 2026, di empat lokasi berbeda.
"Pada hari ini, Kamis tanggal 25 Juni 2026 penyidik Kortastipidkor Polri melanjutkan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi telepon seluler yang tidak sesuai ketentuan" katanya.
Keempat lokasi tersebut meliputi kantor PT TSL, yang diduga sebagai perusahaan pengimpor, rumah AHT, manajer PT TSL, serta Cafe Sulthan dan AZ Cafe.
"Lokasi tersebut meliputi kantor PT TSL, rumah salah satu pihak yang berkaitan dengan kegiatan importasi yaitu Sdr. AHT yang merupakan manager pada PT TSL, serta dua lokasi usaha berupa Cafe Sulthan dan AZ Cafe ini," katanya.
Menurut Yusuf, penyidik saat ini sedang menyelidiki kemungkinan bahwa kedua usaha tersebut menjalankan kegiatan yang lebih dari sekadar usaha biasa. Polisi sedang menyelidiki apakah keuntungan dari impor ilegal telepon seluler dialihkan ke usaha-usaha tersebut.
"Pendalaman ini dilakukan melalui pemeriksaan dokumen, transaksi keuangan, serta barang bukti lain yang ditemukan di lokasi," katanya.
Baca juga: Sidang Dokter Richard Lee Ajukan Eksepsi Hingga Singgung Dakwaan Jaksa Penuh Keganjilan!
Namun, Yusuf menekankan bahwa semua temuan masih dalam penyelidikan. Penyidik, katanya, terus memprioritaskan asas praduga tak bersalah sebelum menyimpulkan bahwa telah terjadi kejahatan lain.