Sondang Frishka Simanjuntak, Komisioner Komnas Perempuan yang Sebut Kasus Penyekapan YTR Bukan Ketegori Kekerasan Berat
--
AYUMI.ID – Sosok Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak menjadi sorotan setelah menyatakan bahwa kasus penyekapan serta kekerasan yang dialami wanita di Bandung tidak masuk kategori penyiksaan berat.
Pernyataan Sondang melalui sebuah konferensi pers ini kemudian membuat publik geram lantaran melihat kondisi korban yang tragis usai berhasil diselamatkan.
Bahkan anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka pun memohon aparat penegak hukum bertindak cermat dalam menangani kasus kekerasan berbasis gender (KBG) ekstrem yang diduga dilakukan oleh Taufik Hidayat.
Baca juga: Video Baku Tembak Polisi VS Pencuri di Lampung Viral Media Sosial, 1 Tewas dan 6 Berhasil Ditangkap
Dirinya mengingatkan supaya tidak ada celah hukum sekecil apa pun yang bisa dimanfaatkan serta menguntungkan pihak pelaku.
Langkah ini dianggap mendesak mengingat fatalnya dampak kejahatan pelaku terhadap korban, mulai dari penyekapan bertahun-tahun sampai dengan disabilitas permanen dalam lingkaran ketimpangan relasi kuasa.
Secara khusus, Rieke mengkritik argumentasi Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, yang dinilainya tidak benar sebab menyandarkan perkara ini pada Konvensi Anti Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT).