Tuesday 30th of June 2026

Sondang Frishka Simanjuntak, Komisioner Komnas Perempuan yang Sebut Kasus Penyekapan YTR Bukan Ketegori Kekerasan Berat

Sondang Frishka Simanjuntak, Komisioner Komnas Perempuan yang Sebut Kasus Penyekapan YTR Bukan Ketegori Kekerasan Berat

--

Sondang membenarkan, dalam kasus YTR terlihat ada tindakan yang mengakibatkan penderitaan berat.

Baca juga: Video Viral Oknum TNI Dituduh Mengambil Lembu Warga, Klarifikasi Pemilik Lahan Jadi Sorotan

Baca juga: Kronologi Penyekapan Tiga Karyawan Percetakan di Jakarta Pusat, Diduga Curi Barang Perusahaan

Akan tetapi, Komnas Perempuan masih mendalami kemungkinan unsur pembiaran oleh negara. Misalnya, jika korban sempat berupaya melaporkan peristiwa tersebut tetapi tidak mendapatkan tindak lanjut lebih yang sesuai.

"Nah, di situlah kita bisa melihat bahwa sudah ada keterlibatan negara, memberikan pengabaian sehingga masuk dalam kategori penyiksaan yang ada di dalam Konvensi Anti-Penyiksaan," kata Sondang di Jakarta, Jumat 26 Juni.

Komnas Perempuan juga mencatat, kasus penyiksaan terhadap perempuan seksual tengah menghadapi tantangan berupa rendahnya pelaporan (under-reporting). Pasalnya, sebagian korban masih takut melapor maupun khawatir laporannya tidak ditindaklanjuti secara memadai.

Menurut lembaga tersebut, penegakan akses kepada keadilan serta penanganan yang komprehensif adalah bagian penting dari upaya pencegahan penyiksaan terhadap perempuan.

Komnas Perempuan terus berupaya guna mendalami kemungkinan jaminan perlindungan dalam kasus ini untuk memastikan penerapan ketentuan hukum. Lembaga ini juga akan mendorong pemberian hak korban secara menyeluruh, termasuk perlindungan, pemulihan, serta penanganan masalah yang komprehensif.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST