Thursday 9th of July 2026

Masih Berlanjut! Sidang Dokter Tifa Atas Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Tuai Kontroversi

Masih Berlanjut! Sidang Dokter Tifa Atas Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Tuai Kontroversi

--

Dalam persidangan, JPU membacakan dakwaan yang disusun secara primair dan subsidair. Pada dakwaan primair, dr Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. Dakwaan subsidair menggunakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Profil dan Biodata Tan Kian, Namanya Tercatut Pada Skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan ASABRI

Baca juga: Profil Febrie Adriansyah, Jampidsus yang Kediamannya Dijaga Ketat Oleh TNI Atas Permintaan Kejagung

Kuasa hukum menyatakan objek informasi elektronik yang dijadikan dasar dakwaan bukan betulan milik Jokowi, melainkan milik kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama.

"Bahwa dalam perkara a quo, objek informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang dipersoalkan dan dijadikan basis dakwaan oleh saudara penuntut umum secara nyata dan sah merupakan milik saudara Dian Sandi, bukan milik saudara Joko Widodo," ungkap kuasa hukum.

Menurut kuasa hukum, berdasarkan prinsip kedaulatan digital, pihak yang berhak merasa dirugikan serta mengajukan tuntutan hukum atas dugaan manipulasi data elektronik berdasarkan Pasal 32 UU ITE merupakan pemilik atau pengendali sah dokumen elektronik tersebut.

Berdasarkan argumentasi tersebut, tim Dokter Tifa menilai terjadi kekeliruan mendasar terkait objek perkara pada surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum.

Atas dasar tersebut, mereka meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa cacat formil dan tidak dapat diterima.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST