Benarkah Nikita Mirzani Bakal Bebas? Pakar Hukum Henri Subiakto Ungkap Adanya Perminan UU ITE
--
"Ngancam itu misalnya begini, kalau di pasal 27B itu harus ngancam akan membuka rahasia."
Baca juga: Profil Febrie Adriansyah, Jampidsus yang Kediamannya Dijaga Ketat Oleh TNI Atas Permintaan Kejagung
"Rahasianya apa? Rahasia orang, bukan rahasia produk. Undang-Undang ITE Pasal 27B itu untuk orang, untuk persoalan lindungin orang," jelas saksi ahli ITE tersebut.
Henri yang terlibat langsung dalam pembuatan UU ITE ini menyayangkan banyaknya kasus di Indonesia yang salah kaprah saat menggunakan UU tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya hadir bukan semata-mata membela Nikita, namun untuk kebenaran penerapan undang-undang yang ia susun.
Henri menilai, perkara ibu tiga anak tersebut disidangkan pada perkara perdata, bukan pidana. Melihat hal tersebut, Henri mengungkap potensi Nikita Mirzani akan bebas.
"Jadi misalnya ada yang menjelek-jelekkan produk atau enggak atau katakanlah Nikita menjelek-jelekkan produk itu perdata untuk disidangkan di perdata, benar enggak produknya dirugikan," jelasnya.
Lebih lanjut, Henri juga memastikan tidak mengenal secara pribadi mantan istri Dipo Latief tersebut. Hanya saja, ia memiliki pandangan tersendiri perihal kasus yang menjerat sang artis.