Benarkah Nikita Mirzani Bakal Bebas? Pakar Hukum Henri Subiakto Ungkap Adanya Perminan UU ITE
--
AYUMI.ID – Saksi ahli dari pakar hukum di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Henri Subiakto menyebut Nikita Mirzani berpotensi bebas dari jeratan hukum. Henri menganggap Nikita tak melakukan pengancaman serta pemerasan terhadap dokter Reza Gladys.
Hal tersebut diungkap Henri ketika jadi saksi ahli di Sidang Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama Nikita Mirzani. Sidang itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 8 Juli 2026.
Melalui kesaksiannya, saksi ahli ITE sebut Nikita Mirzani tak lakukan pengancaman serta pemerasan terhadap dokter Reza Gladys.
Baca juga: Polisi Temukan Barang Bukti Koper Berisi 24kg Emas, Buntut dari Korupsi PLN ASABRI
Baca juga: Masih Berlanjut! Sidang Dokter Tifa Atas Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Tuai Kontroversi
Terkait Pasal 27B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE yang menjerat Nikita, Henri menerangkan tentang pasal tersebut mengatur tentang pemerasan yang mengharuskan adanya ancaman, unsur paksaan, dan juga tujuan memperoleh keuntungan berupa uang atau barang.
Usai mempelajari perkara tersebut, Henri mengaku tak menemukan ancaman guna membuka rahasia seseorang maupun bentuk paksaan yang mengarap pada tindak pidana pemerasan.
"Sementara yang ditunjukkan kepada saya atau yang saya lihat di dalam berkas-berkas itu tidak ada kata-kata dari pelaku Nikita itu ngancam," ujar Henri, dikutip dari Tribunnews.com.