Friday 10th of July 2026

KPK Sita 12.000 Dolar Singapura Kasus Suap Menhut Raja Juli Antoni: Kasus Lahan Kuansing Berasal dari Pungutan Petani

KPK Sita 12.000 Dolar Singapura Kasus Suap Menhut Raja Juli Antoni: Kasus Lahan Kuansing Berasal dari Pungutan Petani

--

AYUMI.ID – KPK menyita dana 12.000 Dollar Singapura terkait kasus dugaan suap alih fungsi hutan di Kabupaten Kuantan Singingi. Lembaga antirasuah memastikan proses hukum terhadap pihak pemberi tetap berjalan, meski Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah menolak dan mengembalikan amplop berisi uang asing tersebut.

Kasus ini bermula saat Suhardiman Amby melakukan audiensi resmi dengan Menhut pada 2 Juni 2026. Saat meninggalkan ruangan, Bupati Kuansing itu sengaja meninggalkan sebuah amplop tertutup map di meja menteri.

Baca juga: Direktur PT TSI Berinisial TW Kini Masuk Daftar Pencarian Orang, Buntut dari Kasus Impor Ponsel dan Barang Elektronik Ilegal

Baca juga: Masih Berlanjut! Sidang Dokter Tifa Atas Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Tuai Kontroversi

Baca juga: Video Petani di Tuban Terbang Naik Drone Apakah Asli? Owner: 'Untuk Menambah Engagement Saja'

Menhut Raja Juli Antoni yang baru menyadari keberadaan amplop tersebut segera memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan barang itu utuh tanpa dibuka. Amplop tersebut akhirnya dikembalikan ke pihak Bupati pada 12 Juni 2026, dan Menhut resmi melaporkan penolakan gratifikasi ini ke KPK pada 3 Sulii 2026.

Meskipun pihak penerima menolak dan mengembalikan uang tersebut, KPK menegaskan bahwa tindakan pidana dari pihak pemberi tetap berjalan. Berdasarkan hasil penyelidikan lembaga antirasuah, uang Dolar Singapura tersebut tidak datang dari kantong pribadi tersangka.

Dana itu diduga kuat berasal dari hasil pungutan liar atau "pemalakan" terhadap 914 petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD) di Kabupaten Kuansing.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST